Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tipikor Diharapkan Jatuhi Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Sesuai Tuntutan

KPK meyakini perbuatan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dapat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Majelis Hakim Tipikor Diharapkan Jatuhi Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Sesuai Tuntutan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dapat menjatuhi putusan terhadap terdakwa dua eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa yang dimaksud yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Keduanya berperkara korupsi terkait pengurusan pajak.

"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: KPK Yakin 2 Mantan Pejabat Pajak Divonis Bersalah Terima Suap

Harapan itu didasari karena KPK meyakini perbuatan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dapat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Kata Ali, hal itu berdasarkan alat bukti dan beberapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada KPK selama proses persidangan.

Berita Rekomendasi

"Dari seluruh fakta persidangan perkara ini, kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitno A dkk dapat dinyatakan bersalah," bebernya.

Adapun terkait vonis yang diharapkan dapat sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, Ali menyebut hal itu agar mampu menciptakan efek jera kepada siapapun yang berniat melakukan pemufakatan jahat.

Sehingga, perkara dengan perbuatan serupa tidak terulang lagi ke depan.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tukas nya.

Sebagai informasi, Kamis (3/2/2022) ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menjatuhi vonis untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani atas perkara korupsi pajak.

Diakses dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor, sidang tersebut rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat.

Tuntutan Jaksa KPK

Dalam perkara ini, Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.

Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000 dihitung dengan kurs Sin$ Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per Sin$1 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (11/1/2022).

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.

Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Dimana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memperoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak dimana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak," kata jaksa.

Pada tuntutannya, keseluruhan pihak yang terlibat disebut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 serta PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Dimana penerimaan uang yang berasal dari para wajib pajak yang diperiksa ditjen pemeriksaan dan penagihan dan dilaksanakan oleh sub direktorat kerja sama dan pemeriksaan adalah untuk menggerakkan terdakwa I (Angin) serta terdakwa II (Dadan) untuk merekayasa perhitungan," ucap jaksa.

Atas perkaranya ini, Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas