Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kejar Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional 98 Persen di Tahun 2024

Pemerintah kejar target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Kejar Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional 98 Persen di Tahun 2024
ist
Peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kamis (3/2/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kejar target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), bahwa pada tahun 2024, minimal 98% penduduk Indonesia harus menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara capaian kepesertaan di tahun 2021 baru mencapai 235,7 juta (86,17%) dan target di 2022 yaitu 244,9 juta (89,5%).

Untuk itu pemerintah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2022.

Pada Kamis (3/2/2022), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melakukan peluncuran untuk menandai dimulainya pelaksanaan Inpres tersebut di kantor Kemenko PMK.

“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur mantan Mendikbud tersebut.

Menko PMK menjelaskan penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan.

Baca juga: Kemendagri Wajibkan Daerah Alokasikan Pendapatan Cukai Tembakau untuk JKN

BERITA TERKAIT

Diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada tahun 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan.

Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Baca juga: Upaya Pemerintah Hindarkan BPJS Kesehatan dari Defisit: Lakukan Monitoring hingga Wacana KRIS-JKN

Muhadjir mengatakan pihaknya mendapatkan tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, atas pelaksanaan rencana aksi 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Inpres.

Karenanya, ia menegaskan bahwa melalui peluncuran Inpres pada hari ini, diharapkan bisa menjadi awal untuk membangun komitmen dengan para Menteri dan pimpinan 30 kementerian/lembaga.

Termasuk para Gubernur, Bupati, Walikota, untuk bersama-sama melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab.

Muhadjir berujar setelah peluncuran tim Kemenko PMK bersama tim Sekretaris Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan menyusun dan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga.

Baca juga: Akses Layanan Kesehatan JKN-KIS Kini Cukup dengan NIK

Termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

“Pemerintah berharap Inpres ini juga mendapat dukungan dari seluruh masyarakat khususnya melalui Komisi IX DPR RI sehingga apa yang menjadi target kita bersama bisa kita wujudkan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas