Perkara Korupsi Pengurusan Pajak, Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Bakal Divonis
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana suap dengan dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kedua terdakwa yang dimaksud yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor.
"Sidang pembacaan putusan hari ini di ruang Muhammad Hatta Ali," tulis keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Eks Pramugari Siwi Widi Sudah Serahkan Uang Panas Mantan Pegawai Pajak Rp 647,85 Juta ke KPK
Baca juga: Eks Pemeriksa Pajak Didakwa Pencucian Uang Bersama Anak, Hartanya Naik Rp 2 M dalam Setahun
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.
Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000 dihitung dengan kurs Sin$ Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per Sin$1 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (11/1/2022).
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Dimana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memperoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak dimana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak," kata jaksa.
Pada tuntutannya, keseluruhan pihak yang terlibat disebut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 serta PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Dimana penerimaan uang yang berasal dari para wajib pajak yang diperiksa ditjen pemeriksaan dan penagihan dan dilaksanakan oleh sub direktorat kerja sama dan pemeriksaan adalah untuk menggerakkan terdakwa I (Angin) serta terdakwa II (Dadan) untuk merekayasa perhitungan," ucap jaksa.
Atas perkaranya ini, Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.