Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persilahkan Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Itu Hak Konstitusional

Edy Mulyadi bakal ajukan penangguhan penahanan, Polri tegaskan penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional seorang tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Persilahkan Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Itu Hak Konstitusional
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mempersilahkan Edy Mulyadi mengajukan penangguhan penahanan atas dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional seorang tersangka.

"Penangguhan penahanan, praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Polisi Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Praperadilan Jika Tak Terima Jadi Tersangka dan Ditahan

Baca juga: Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Tidak Terima, Ini Alasannya

Nantinya, kata Dedi, penyidik akan menimbang apakah akan menerima permohonan tersebut.

Namun hal yang pasti, pihaknya masih belum menerima informasi terkait permohonan penangguhan Edy Mulyadi.

"Tanya dulu kuasa hukumnya sudah menyerahkan apa belum. Silahkan saja. Prosedur hukum jalan sama-sama," pungkas Dedi.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi bakal mengajukan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait ucapan mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Berita Rekomendasi

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/ KUHAP," ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Edy Mulyadi (baju kiri) menyampaikan permintaan maaf.
Edy Mulyadi (baju kiri) menyampaikan permintaan maaf. (Capture Youtube)

Damai menuturkan pihaknya menyayangkan atas penahanan terhadap Edy Mulyadi.

Sebab, pernyataanya mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih bisa diperdebatkan.

"Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatebel oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkaoan kalimat kotor atau kasar," jelas Damai.

Lebih lanjut, Damai menambahkan hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah.

Karenanya secara hukum, aparat hukum diminta untuk tak terburu-buru melakukan penahanan.

"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu- buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun tehadap diri EM sudah dilakukan penahanan," pungkas Damai. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas