5 Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen
Pemerintah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan mengeluarkan aturan baru.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.
Aturan tersebut dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Aturan dibuat berdasarkan kesepakatan antara lima kementerian terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikutip dari covid19.go.id, Kamis (3/2/2022) dalam aturan yang telah diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim, berisi lima poin penting yang meliputi:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2;
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama empat Menteri;
3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama empat Menteri;
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ);
Baca juga: Usulan Gubernur Anies Soal Evaluasi Belajar Tatap Muka 100 Persen Ditolak Menko Luhut, Ini Alasannya
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
c. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
d. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Sementara itu, untuk mengetahui lebih rinci tentang penetapan leveling wilayah, Tribunnews.com telah merangkum daftar wilayah PPKM level 2 di Jawa-Bali dari Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.