5 Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen
Pemerintah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan mengeluarkan aturan baru.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
![5 Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ptm-100-persen-di-smpn-9-semarang_20220110_133457.jpg)
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Siswa SMPN 9 Semarang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Senin (10/1/2022). Pemerintah memperbarui aturan pembelajaran tatap muka.
Melansir salinan Inmendagri tersebut, pemerintah hanya menetapkan dua kabupaten/kota yang bersatus level 3.
Keduanya yakni Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Untar Tunda Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas
Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
Berita Rekomendasi
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.