Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigasi atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemenag Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Belasan remaja yang tergabung dalam Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia melakukan kampanye hentikan kekerasan seksual di bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2014). Kampanye ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat bahayanya kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini khususnya kepada anak-anak. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama sedang menyiapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigasi atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Pelatih Futsal di Cileungsi Diduga Lecehkan Puluhan Anak, Korban Kini Ketakutan, Belum Lapor Polisi

Dhani mengaku bahwa penyusunan PMA akan memperhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

PMA disusun dengan prinsip kehati-hatian, dengan memperhatikan keberagaman dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.

“Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tawasut) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait sexual violence," tutur Dhani.

Baca juga: Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini 

Baca juga: Sepekan Lebih, Polisi Masih Kesulitas Ungkap Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Pasar Minggu

Baca juga: Viral Pamflet Dilantas Polda Metro Razia Masker di Warteg, Melanggar Denda Bayar Rp 250 Ribu

Kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa oknum tidak bertanggung jawab di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan asusila.

Dhani mencatat dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ada 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, yaitu di Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek.

Beberapa kasus di antaranya masih berproses dalam persidangan di pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas