Menteri Luhut Tolak Hentikan PTM di DKI Jakarta, Menteri Nadiem Keluarkan Diskresi
Luhut tolak hentikan PTM di Jakarta, Kemendikbudristek keluarkan diskresi, mengizinkan daerah PPKM Level 2 menyesuaikan PTM dengan situasi Covid-19.
Editor: Theresia Felisiani
“Sebagai orang tua, saya cukup senang anak-anak kita sudah bisa belajar dan berinteraksi bersama teman sebayanya di sekolah,” kata Puan dalam keterangannya.
“Namun, kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat khawatir orang tua murid terhadap kondisi anaknya karena sekolah telah menjadi klaster penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Baca juga: 152 Orang di Kompleks Parlemen Positif Covid-19, Ada Anggota DPR Terpapar saat Buka Masker
Puan berharap evaluasi PTM, khususnya di daerah-daerah yang sudah memberlakukan sekolah tatap muka 100 persen, memprioritaskan aspek kesehatan anak. Meski begitu, kebutuhan anak dari sisi kognitif juga diminta menjadi indikator pertimbangan.
“Karena saya banyak menerima aduan dari guru-guru, bahwa dampak PJJ memang terasa sekali terhadap pendidikan anak. Apakah memungkinkan apabila pelaksanaan PTM menyesuaikan level PPKM daerah masing-masing,” ujar Puan.
Adapun Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta pemerintah memberikan kewenangan kepada keluarga menentukan pembelajaran untuk siswa. Orang tua, menurut Retno, sebaiknya dapat menentukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"KPAI mendorong anak-anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka atau PJJ berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga," ujar Retno.
Di Jakarta Gubernur Anies Baswedan mengaku sudah meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.
Anies mengatakan PTM di Jakarta tak bisa dihentikan berdasarkan SKB 4 Menteri mengenai belajar tatap muka di masa PPKM. Ia menyebutkan, kebijakan pembatasan saat ini berbeda dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang memberikan kewenangan belajar tatap muka kepada masing-masing daerah.
"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB. Pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," ucap Anies, Rabu (2/2).
Karena kewenangan berada di pemerintah pusat, Anies meminta kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, agar mengizinkan penghentian sementara PTM di DKI.
Ia mengusulkan PTM dihentikan selama sebulan sembari melakukan evaluasi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
"Menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies.
Namun permintaan Anies itu ditolak Luhut. Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah pusat tak bisa menghentikan PTM terbatas. Menurut dia, pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dihubungi, Kamis (3/2).