Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Luhut Tolak Hentikan PTM di DKI Jakarta, Menteri Nadiem Keluarkan Diskresi

Luhut tolak hentikan PTM di Jakarta, Kemendikbudristek keluarkan diskresi, mengizinkan daerah PPKM Level 2 menyesuaikan PTM dengan situasi Covid-19.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menteri Luhut Tolak Hentikan PTM di DKI Jakarta, Menteri Nadiem Keluarkan Diskresi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI. Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas dengan jumlah terbatas pada pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen 

Jodi mengatakan, pemerintah pusat sebetulnya mendukung segala inisiatif yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk menurunkan kasus positif Covid-19. Namun, inisiatif itu juga harus konsisten dan menggunakan pendekatan yang non-diskriminatif.

"Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," jelas dia.

Baca juga: Soal Maklumat Sunda, Begini Kata TB Hasanuddin 

Lebih lanjut, menurut Jodi, pemerintah pusat tetap mewajibkan seluruh daerah di PPKM Level 2 untuk tetap menggelar PTM. Namun, berdasarkan ketentuan yang baru saat ini, daerah dengan PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 50 persen.

Di sisi lain, Jodi menyampaikan bahwa sesuai SKB empat menteri, penyesuaian dalam SKB, orang tua juga bisa menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," jelas Jodi.

"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata dia menambahkan.(tribun network/fah/mam/ras/dod)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas