Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Muncul di Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Apa Kata Wakil Ketua DPRD DKI?

Dalam persidangan itu, Taufik disebut-sebut sebagai pihak yang meminta Sarana Jaya membeli lahan di kawasan Munjul tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Namanya Muncul di Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Apa Kata Wakil Ketua DPRD DKI?
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik disebut dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan lahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (3/2/2022) kemarin.

Adapun kasus tersebut turut menyeret eks Dirut BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Walau namanya disebut dalam persidangan, Taufik membantah terlibat dalam masalah pengadaan lahan di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur ini.

"Saya enggak pernah tahu tuh," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Dalam persidangan itu, Taufik disebut-sebut sebagai pihak yang meminta Sarana Jaya membeli lahan di kawasan Munjul tersebut.

Baca juga: Nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Muncul Dalam Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Politisi Gerindra ini pun membantahnya dan menegaskan tidak terlihat dalam praktik jual beli tanah itu.

Berita Rekomendasi

"Saya enggak tahu sama sekali soal Munjul," ujarnya.

Ia pun mengaku sudah pernah diperiksa KPK terkait hal ini.

Sehingga,  menurutnya, seluruh keterangan lengkap soal kasus dugaan korupsi ini pun sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya sudah di-BAP, mestinya di BAP saja lihat keterangan saya (soal dugaan korupsi)," tuturnya.

Duduk perkara masalah

Dilansir dari Tribunnews.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi atas kasus pengadaan tanah di Munjul untuk program hunian DP Rp 0, Kamis (3/2/2022).

Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan terdakwa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.

Dalam persidangan ini nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik disebut dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul.

Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yoory poin 75 yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Yoory mengamini pernyataan itu.

"Baik dalam BAP 75 'Saya pernah diingatkan oleh Yadi (Senior Manager PPSJ)."

"Bahwa, pernah ditelpon oleh Taufik dimana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata tim jaksa Takdir Suhan, dalam persidangan, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, dalam sidang ini Yoory mempertegas bahwa permintaan dari Taufik itu dia ketahui dari Yadi yang merupakan rekan kerjanya.

Berdasar sepengatahuan Yoory, Taufik kerap kali mengawasi jalannya operasional Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hal itu terungkap saat jaksa Takdir menanyakan terkait peran Taufik.

"Di sidang kaitannya dengan pak Taufik. pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy, supaya selekasnya dibantu?" tanya jaksa.

"Saya tidak mengingat itu ya. tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya," ujar Yoory.

Sebagai informasi, dalam perkara ini turut menjerat lima terdakwa yakni eks Dirut PP Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

JPU KPK mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000,” bunyi surat dakwaan Tommy, Anja, dan Rudy yang didapat Tribunnews.com, sebagaimana dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Penuntut umum menyatakan pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.

Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas.

Kongregasi suster awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker.

Tetapi akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

KPK menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

KPK menganggap pembayaran Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.

Lembaga antirasuah menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian.

Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.

Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp152,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Namanya Disebut Anak Buah Anies di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Wakil Ketua DPRD Membantah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas