Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Lapas Cipinang Bongkar Jual-Beli Kamar Tahanan hingga Rp 25 Juta Sebulan, Ini Kata Ditjen PAS

Rika memastikan jajaran Ditjen PAS mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Napi Lapas Cipinang Bongkar Jual-Beli Kamar Tahanan hingga Rp 25 Juta Sebulan, Ini Kata Ditjen PAS
Istimewa via TribunJakarta/Tribunnews Rizki Sandi Saputra
Foto diduga napi Lapas Cipinang tidur beralaskan kardus (kiri) dan gedung Lapas Cipinang (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi kabar dugaan jual beli kamar hingga Rp25 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang sebagaimana diungkapkan oleh seorang narapidana.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan, pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk mengenai layanan terhadap warga binaan atau narapidana.

"Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Rika memastikan jajaran Ditjen PAS mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Baca juga: Pengakuan Napi Lapas Cipinang Beli Kamar Rp30 Ribu, Kalapas: Jika Benar, Saya akan Tindak Tegas

Jika ditemukan pelanggaran, lanjut dia, maka akan ada sanksi tegas.

"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," ujar Rika.

Berita Rekomendasi

Pengakuan Napi Lapas

Sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC membongkar praktik dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah.

Ia mengatakan narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC dikutip dari Tribun Jakarta.

WC menjelaskan para narapidana harus membayar kamar karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas.

Menurut dia, praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Tony Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media berikut bukti foto kondisi tahanan membantah hal tersebut.

Dia mengatakan, narapidana tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas, termasuk untuk tidur selama menjalani tahanan.

"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur," kata Tony.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas