POPULER NASIONAL Ada Pejabat Negara Transfer Uang ke Pacar | Kasus Korupsi KTP Elektronik
PPATK temukan ada pejabat negara yang transfer uang untuk pacar, hingga update kasus korupsi KTP elektronik.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT Husni Fahmi (HSF).
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diketahui baru saja ditahan KPK.
"Sebelum proyek e-KTP dimulai pada tahun 2011, tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor."
"Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa di kantornya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Pada Mei-Juni 2010, kata Lili, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Waru Kaltim Plantation Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: Temukan Celah Korupsi, KPK Ungkap 6 Persoalan Tata Kelola PEN Daerah
5. KPU Dinilai Butuh Sosok Akademisi
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jerry Sumampow, mengatakan calon anggota KPU periode 2022-2027 dari kalangan akademisi dibutuhkan untuk membangun soliditas.
Terlebih, guna menyusun berbagai regulasi terkait Pemilu dan Pilkada serentak 2024, mendatang.
"Akademisi khususnya yang belum punya pengalaman langsung penyelengggaraan pemilu, bisa menyeimbangkan di sisi bagaimana membangun soliditas tim sebagai satu kesatuan," kata Jerry kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
"Dan di level pengayaan substansi atau teori berkaitan pemilu yang dituangkan dalam bentuk regulasi," tambahnya.
Jerry menambahkan, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam menentukan anggota KPU 2022-2027.
(Tribunnews.com)