5 Derajat Gejala Covid-19, Lengkap dengan Aturan Karantina dan Isolasi
Berikut ini 5 Derajat Gejala Omicron menurut Kemenkes, aturan karantina dan isolasi mandiri berbeda bagi pasien bergejala dan tanpa gejala.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, merespons kasus harian Covid-19 dalam tujuh hari terakhir yang meningkat secara signifikan.
Kemenkes melalui akun Twitter @KemenkesRI, mengimbau masyarakat untuk tidak melalaikan protokol kesehatan.
Semua varian, termasuk Delta dan Omicron, menyebabkan gejala Covid-19 yang serupa, termasuk batuk, demam, dan kelelahan.
Namun, Omicron lebih cepat menular dibandingkan varian Delta.
5 derajat gejala Covid-19 menurut Kemenkes
1.Tanpa gejala
Seseorang yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala (asimtomatis) tidak ditemukan gejala klinis apapun.
2. Gejala Ringan
Penderita Covid-19 dengan gejala ringan menunjukkan gejala umum seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
Pasien dengan gejala ringan tidak terdeteksi adanya bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan.
3. Gejala Sedang
Gejala yang tergolong muncul dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat.
Selain itu juga mengalami napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.
Kriteria napas cepat:
- usia kurang dari 2 bulan, lebih dari 60 kali napas/menit;
- usia 2–11 bulan, lebih dari 50 kali/menit;
- usia 1–5 tahun, lebih dari 40 kali/menit;
- usia lebih dari 5 tahun, lebih dari 30x/menit.
4. Gejala Berat
Tingkat berat ditandai dengan gejala klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan frekuensi napas kurang dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen .
5. Kritis
Tingkat paling parah adalah kritis.
Pada tingkat ini, pasien mengalami gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.
Tingkat kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Baca juga: Polda Metro akan Dalami Video Viral Wanita Belum Jalani Tes Tapi Dapat Hasil Positif Covid-19
Baca juga: Perbedaan Gejala Varian Omicron dengan Flu Biasa, Cenderung Serupa, Ini Pencegahannya!
Seseorang yang merasa atau mengalami gejala-gejala di atas dapat melakukan pemeriksaan atau tes PCR di layanan kesehatan terdekat.
Jika terkonfirmasi positif Omicron, namun bergejala ringan maka dapat melakukan isolasi mandiri.
Berikut ini aturan isolasi mandiri.
Ketentuan Karantina dan Isolasi
Karantina
Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.
Karantina dimulai segera setelah seseorang dinyatakan sebagai seorang kontak erat, maksimal 24 hingga 48 jam setelah terkonfirmasi kontak erat.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
Exit test dapat diganti dengan menambah waktu karantina dilanjutkan hingga 14 hari.
Jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT dan RDTAg karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai, maka karantina juga harus dilakukan selama 14 hari.
Isolasi
Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, dan ditambah minimal 3 hari, setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sehingga, untuk kasus dengan gejala harus melakukan isolasi selama 13 hari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Covid-19 Omicron
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.