Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 Indonesia Tembus Angka 32.211 Kasus, MUI Imbau Warga Ibadah di Rumah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat Indonesia untuk menjalankan ibadah di rumah masing-masih.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Covid-19 Indonesia Tembus Angka 32.211 Kasus, MUI Imbau Warga Ibadah di Rumah
Tangkap Layar Kompas Tv
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Meminta Masyarakat Ibadah di Rumah 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat Indonesia untuk menjalankan ibadah di rumah masing-masing.

Ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, bahkan saat ini mencapai lebih dari 30 ribu kasus.

Mengutip Covid19.go.id/peta-sebaran, tercatat pada Jumat (4/2/2022) kemarin, angka konfirmasi Covid-19 di Indonesia telah menembus 32.211 kasus konfirmasi tambahan harian.

Dengan tambahan ini, jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia yakni sebanyak 4.446.694 kasus.

Mengacu dari data tersebut, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas memberitahukan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa yang isinya merupakan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan salat Jumat dan salat berjamaah di Masjid.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sumsel Umumkan Kasus Pertama Covid-19 Omicron

Baca juga: 18 Warga Sekolah Tingkat SD-SMP Positif Covid-19 Selama PTM 100 Persen Digelar di Surabaya

"Kita oleh agama diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang akan bisa menimbulkan kemudharatan, baik bagi diri kita maupun bagi orang lain."

"Dalam Al-Quran, Tuhan berfirman: Jangan sampai kamu melakukan sesuatu yang akan bisa membuat diri kamu mendapatkan bencana dan malapetaka."

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan firman-firman Allah dan sabda-sabda Rasul tersebut, MUI mengeluarkan Fawta."

"Salah satunya itu adalah bahwa kalau di daerah tersebut (tingkat) penularan dan penyebaran virusnya tidak terkendali, maka MUI menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid," kata Anwar Abbas dikutip dari tayangan Kompas Tv, Sabtu (5/2/2022).

Namun, jika situasinya tidak terlalu membahayakan dalam artian terkendali, makan MUI memperbolehkan umat Islam tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.

Baca juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Cukup Isolasi Mandiri, Simak Cara Dapat Layanan Telemedicine

"Meskipun demikian MUI tetap menghimbau agar kita tetap waspada dengan protokol kesehatan yang sudah dibuat oleh para ahli dan oleh pemerintah," sambung Anwar Abbas.

Sebaran Kasus Covid-19 di Seluruh Indonesia

Dari data Kementerian Kesehatan, berikut rincian data sebaran tambahan kasus Covid-19, Jumat (4/2/2022):

- DKI JAKARTA 13.379

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas