Forum Diskusi Ini Ajak Publik Menakar Manfaat Perjanjian FIR Indonesia-Singapura
Melalui webinar forum diskusi ini diharapkan semua pihak dapat mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan perjanjian Indonesia-Singapura soal FIR
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian Re-Alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Pelayanan Navigasi Penerbangan pada Selasa (25/1/2022) lalu.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pelayanan navigasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, nantinya akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada kesempatan tersebut menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.
“Ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena telah berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Menhub.
Selanjutnya, Menhub mengatakan, akan segera melakukan langkah-langkah untuk memproses lebih lanjut dari kesepakatan ini, yaitu membawa ke dalam agenda sidang ICAO untuk dipublikasikan dan mendapat pengakuan dari seluruh negara anggota ICAO.
Namun demikian, upaya yang telah dilakukan ini ternyata menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Khususnya, mengenai salah satu klausul di dalam kesepakatan yang menyebutkan bahwa masih ada sekitar sepertiga atau 29 persen dari ruang udara yang berada di sekitar wilayah Singapura, masih didelegasikan kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.
Walaupun sudah dijelaskan bahwa alasannya adalah untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan tidak ada kedaulatan negara yang dilanggar, sejumlah pihak masih mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam berdiplomasi dengan pihak Singapura.
Tak hanya itu, turut dipertanyakan pula hal-hal yang berkaitan dengan posisi kedaulatan negara jika masih ada sebagian kecil wilayah ruang udara yang didelegasikan kepada pihak Singapura.
Maka dari itu, terkait hal ini Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Udara (MHU) dan Kementerian Perhubungan RI, menggelar Webinar Forum Diskusi Salemba 75 dengan tema “Menakar Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura, Bermanfaatkah untuk Indonesia?”.
Kegiatan ini akan dilangsungkan pada Minggu, 6 Februari 2022, pukul 16.00-17.30 WIB dan terbuka untuk umum melalui tautan bit.ly/FORUM-DISKUSI-SALEMBA.
Melalui webinar ini, diharapkan semua pihak dapat mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan hal-hal yang tertuang dalam perjanjian Indonesia-Singapura soal FIR dan yang utama adalah apa manfaat yang akan didapat oleh Indonesia dari adanya kesepakatan tersebut.
Untuk itu, Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan) dan Andre Rahadian (Ketua Umum ILUNI UI) pun hadir sebagai Pembicara Kunci.
Selain itu, sejumlah narasumber terkait yang juga ahli dalam bidangnya juga turut hadir, yakni: Suryopratomo (Duta Besar Indonesia Untuk Singapura), Novie Riyanto (Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia), Dr. Connie Rahakundini Bakrie (Pakar Politik Luar Negeri dan Pertahanan Negara), serta Shinta Zahara (Policy Center ILUNI UI) yang akan bertindak selaku moderator.
Untuk diketahui, penandatanganan perjanjian kesepakatan Re-Alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Pelayanan Navigasi Penerbangan ini telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022) lalu.
Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” kata Presiden usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.