Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kampanye Pemilu 2024 Diusulkan 120 Hari, Ketum PKN: Yang Penting Jangan Batasi Ruang Digital

Menurutnya, cara kampanye sekarang sebagian besar sudah menggunakan cara-cara berbasis teknologi informasi atau digital.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kampanye Pemilu 2024 Diusulkan 120 Hari, Ketum PKN: Yang Penting Jangan Batasi Ruang Digital
Ist
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menilai usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal masa kampanye Pemilu 2024 sebanyak 120 hari cukup rasional.

Menurutnya, cara kampanye sekarang sebagian besar sudah menggunakan cara-cara berbasis teknologi informasi atau digital.

"Dengan hitungan 120 hari, saya kira sudah cukup untuk dikombinasikan kemajuan teknologi dengan masa kampanye," kata dia di kawasan Tebet, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Sebagai partai baru, I Gede akan memaksimalkan waktu yang ada.

Justru, dia menyebut akan berbeda ceritanya jika masa kampanye justru diperpendek.

"Tapi kalau diperpendek itu pasti keinginan partai-partai yang udah terkenal, karena sudah terkenal dan enggak perlu memperkenalkan diri," kata dia.

"Kami yang masih baru ini kan baru 4 bulan, belum sampai 4 bulan. Kita kan perlu waktu apalagi Indonesia kan sangat luas, tapi dengan kemajuan teknologi, saya kira kampanye segitu sudah cukup," tambah dua.

Baca juga: Usulan Soal Durasi Kampanye Pemilu Rugikan Parpol dan Caleg Baru? Berikut Pandangan Pengamat

BERITA REKOMENDASI

Yang penting, dikatakan Gede, ruang kampanye di ruang digital harus dibuka.

"Jangan terlalu banyak aturan di ruang teknologi, karena itu kan keniscayaan kita hari ini dan itu mempercepat sosialisasi juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 adalah selama 120 hari atau empat bulan.

Masa 120 hari kampanye itu tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas