Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Disetop, Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara Beri Tanggapan

Laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, terkait dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Disetop, Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara Beri Tanggapan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Arteria Dahlan. Laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, terkait dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, terkait dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyampaikan pernyataan Arteria terkait bahasa Sunda tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam hal penyebarluasan informasi dalam bentuk video.

"Penyebaran video live streaming komisi 3 DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Ini Kata Polda Metro Jaya Soal Pernyataan Arteria Copot Kajati karena Pakai Bahasa Sunda

Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Perkara Arteria Dahlan Dihentikan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan). (Tribunnews/Jeprima)

Di sisi lain, Zulpan memastikan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana terkait pernyataannya dalam rapat kerja komisi III DPR RI bersama dengan Kejaksaan Agung.

"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," jelas Zulpan.

Lantas, bagaimana tanggapan pelapor setelah polisi menghentikan kasus ini?

Berita Rekomendasi

Respons Majelis Adat Sunda

Majelis Adat Sunda selaku pelapor mengaku belum mendapat informasi penyetopan kasus itu dari Polda Metro Jaya.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan langkah apa yang akan diambil setelah polisi menyetop perkara Arteria Dahlan.

Ari menyebut, pihaknya tetap menunggu pemberitahuan melalui surat resmi dari Polda Metro Jaya.

"Jadi, sekarang kami menunggu dulu surat resminya, baru bisa menentukan langkah ke depannya seperti apa, karena harus musyawarah dulu dengan Majelis Adat Sunda lainnya," katanya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Lolos dari Kasus Bahasa Sunda, Tak Bisa Dituntut di Pengadilan

Baca juga: Soal Pernyataan Arteria Copot Kajati karena Pakai Bahasa Sunda, Polda Metro Jaya: Tak Bisa Dipidana

Masyarakat Sunda yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).
Masyarakat Sunda yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kata Poros Nusantara

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, juga memberi tanggapan terkait dihentikannya perkara dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas