Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Disetop, Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara Beri Tanggapan
Laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, terkait dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Urip menyayangkan laporan pihaknya terhadap Arteria disetop polisi akibat tak memenuhi unsur pidana.
Pihaknya juga melaporkan politikus PDIP itu atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.
Urip pun sangat menyayangkan jika polisi hanya fokus dalam pelanggaran UU ITE.
"Sebenarnya kompleks, masalah ini makanya kita laporkan."
"Jadi tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," kata Urip, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR
Baca juga: Polri Bantah Ada Perlakuan Hukum Berbeda Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan
Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin untuk memecat Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat kerja.
Peristiwa ini terjadi saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan ST Burhanudin di Kompleks Parlemen Senayan pada 17 Januari 2022.
Pernyataan Arteria ini pun menimbulkan kecaman dari masyarakat, tokoh, bahkan dari partai yang menaunginya yaitu PDI Perjuangan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana) (Kompas.com/Tria Sutrisna)