Polda Metro Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Poros Nusantara Sebut Polisi Gagal Paham
Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Majelis Adat Sunda Mengaku Belum Dapat Surat Pemberitahuan terkait Penghentian Kasus Arteria Dahlan
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin untuk memecat Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat kerja.
Peristiwa ini terjadi saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan ST Burhanudin di Kompleks Parlemen Senayan pada 17 Januari 2022.
"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," kata Arteria.
Ia menilai seorang Kajati seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia.
"Kita ini Indonesia pak. Jadi orang takut kalau omong pakai bahasa Sunda, nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya."
"Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," tutur Arteria.
Pernyataan Arteria ini pun menimbulkan kecaman dari masyarakat, tokoh, bahkan dari partai yang menaunginya yaitu PDI Perjuangan.
Bahkan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melayangkan surat permohonan ke DPP PDI Perjuangan agar diberikan sanksi seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Lolos dari Kasus Bahasa Sunda, Tak Bisa Dituntut di Pengadilan
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono mengungkapkan apa yang dikatakan oleh Arteria tersebut dinilainya tidak pantas.
Ono juga menambahkan, ideologi Pancasila bagi PDI Perjuangan bukan hanya dalam tekstual tapi diwajibkan untuk membumikan Pancasila.
Salah satunya harus mengagungkan semua suku, budaya, agama, dan ras yang ada di Indonesia.
"Karena itu merupakan sebuah perwujudan bagaimana Pancasila itu bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan Pancasila yang intisarinya gotong royong dan sesuai dengan filosofi masyarakat," kata Ono.