Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pejabat Alirkan Dana ke Pacar, Pakar TPPU Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, turut menanggapi soal dugaan kasus beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Pejabat Alirkan Dana ke Pacar, Pakar TPPU Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih - Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, turut menanggapi soal dugaan kasus beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar 

"Tapi yang heran adalah kenapa penegak hukum Indonesia tidak mau menelusuri pasifnya bukan hanya aktifnya saja."

"Jadinya uangnya sulit ditarik kembali," lanjut Yenti.

Ini dilakukan agar pemerintah dapat memberikan efek jera kepada pelaku TPPU.

MengutipTribunnews.com, Sabtu (5/2/2022) sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan PPATK membongkar beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU. 

Satu di antaranya adalah mengalirkan hartanya ke pacar atau teman perempuan.

Baca juga: KPK Lacak Transaksi Perbankan Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Ivan, fenomena ini tidaklah temuan baru.

Berita Rekomendasi

KPK Tunggu Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu data dari PPATK untuk dijadikan sebagai modal dalam mendalami laporan adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti data PPATK jika ada bukti tindak pidana pencucian uang yang mengarah ke kasus korupsi pejabat. 

"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke Kami pun kami juga ada telaah kemudian kami kaji ya," ucap  Karyoto mengutip Tribunnews.com.

Lembaga antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan."

"Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," tutur Karyoto.

(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas