Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pejabat Alirkan Dana ke Pacar, Pakar TPPU Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, turut menanggapi soal dugaan kasus beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Pejabat Alirkan Dana ke Pacar, Pakar TPPU Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih - Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, turut menanggapi soal dugaan kasus beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar 

TRIBUNNEWS.COM -  Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, turut menanggapi soal dugaan kasus beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menyebut bahwa sejak dibuatnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebenarnya sudah membaca kemana arah pelaku menyamarkan kekayaannya itu.

Menurut Yenti, banyak atau tidaknya uang yang dimiliki, tidak menjadi alasan seorang pelaku TPPU melakukan penyembunyian uang.

Mereka, kata Yenti, tetap saja akan melakukan tindak pidana itu meski nominalnya kecil.

Sehingga jika ada tanggapan bahwa TPPU dilakukan karena uang yang dimiliki seorang pelaku tindak pidananya kebanyakan, itu tidak benar.

"Sebetulnya saya tidak setuju dengan apa yang dikatakan bahwa uangnya kebanyakan (jadi dibagi-bagikan untuk menyamarkan hartanya)."

Baca juga: KPK Tunggu Data PPATK, Dalami Pejabat yang Samarkan Harta ke Pacar dan Keluarga

Baca juga: POPULER NASIONAL Ada Pejabat Negara Transfer Uang ke Pacar | Kasus Korupsi KTP Elektronik

"Uangnya tidak banyak pun mereka tetap akan melakukan penyembunyian atau penyamaran ini."

Berita Rekomendasi

"Yang kemudian akan ada transaksi-transaksi yang arahnya kepada para penerima (uang) ini, dan penerima ini pasti akan menerima transaksi uang dari pelaku TPPU."

"Jadi, sejak awal dibuatnya undang-undang (TPPU) ini secara internasional konvensi itu sudah diprediksi bahwa yang namanya TPPU itu bukan (melakukan penyimpanan uang secara) aktif saja, tetapi uangnya juga (ada yang disimpan secara) pasif," jelas Yenti dari tayangan Kompas Tv, Sabtu (5/2/2022).

Yang dalam hal ini adalah menyalurkannya pada orang-otang kepercayaan.

Bisa itu pacar, keluarga, anak, istri maupuan rekan dan sahabat-sabat lainnya.

Untuk itu, menurut Yenti, pemerintah harus mampu menelusuri aliran uang yang disimpan secara pasif.

Sehingga, uang hasil TPPU tersebut dalam semuanya terungkap dan harus dikembalikan.

Baca juga: Oknum Polisi Banten Dipecat Usai Terima Uang dan Janjikan Korban Diterima Kerja di Perusahaan

"Yang mengherankan adalah bukan heran karena ada pacar."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas