Soal Pejabat Alirkan Dana ke Pacar, Pakar TPPU Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, turut menanggapi soal dugaan kasus beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, turut menanggapi soal dugaan kasus beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menyebut bahwa sejak dibuatnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebenarnya sudah membaca kemana arah pelaku menyamarkan kekayaannya itu.
Menurut Yenti, banyak atau tidaknya uang yang dimiliki, tidak menjadi alasan seorang pelaku TPPU melakukan penyembunyian uang.
Mereka, kata Yenti, tetap saja akan melakukan tindak pidana itu meski nominalnya kecil.
Sehingga jika ada tanggapan bahwa TPPU dilakukan karena uang yang dimiliki seorang pelaku tindak pidananya kebanyakan, itu tidak benar.
"Sebetulnya saya tidak setuju dengan apa yang dikatakan bahwa uangnya kebanyakan (jadi dibagi-bagikan untuk menyamarkan hartanya)."
Baca juga: KPK Tunggu Data PPATK, Dalami Pejabat yang Samarkan Harta ke Pacar dan Keluarga
Baca juga: POPULER NASIONAL Ada Pejabat Negara Transfer Uang ke Pacar | Kasus Korupsi KTP Elektronik
"Uangnya tidak banyak pun mereka tetap akan melakukan penyembunyian atau penyamaran ini."
"Yang kemudian akan ada transaksi-transaksi yang arahnya kepada para penerima (uang) ini, dan penerima ini pasti akan menerima transaksi uang dari pelaku TPPU."
"Jadi, sejak awal dibuatnya undang-undang (TPPU) ini secara internasional konvensi itu sudah diprediksi bahwa yang namanya TPPU itu bukan (melakukan penyimpanan uang secara) aktif saja, tetapi uangnya juga (ada yang disimpan secara) pasif," jelas Yenti dari tayangan Kompas Tv, Sabtu (5/2/2022).
Yang dalam hal ini adalah menyalurkannya pada orang-otang kepercayaan.
Bisa itu pacar, keluarga, anak, istri maupuan rekan dan sahabat-sabat lainnya.
Untuk itu, menurut Yenti, pemerintah harus mampu menelusuri aliran uang yang disimpan secara pasif.
Sehingga, uang hasil TPPU tersebut dalam semuanya terungkap dan harus dikembalikan.
Baca juga: Oknum Polisi Banten Dipecat Usai Terima Uang dan Janjikan Korban Diterima Kerja di Perusahaan
"Yang mengherankan adalah bukan heran karena ada pacar."
"Tapi yang heran adalah kenapa penegak hukum Indonesia tidak mau menelusuri pasifnya bukan hanya aktifnya saja."
"Jadinya uangnya sulit ditarik kembali," lanjut Yenti.
Ini dilakukan agar pemerintah dapat memberikan efek jera kepada pelaku TPPU.
MengutipTribunnews.com, Sabtu (5/2/2022) sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan PPATK membongkar beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU.
Satu di antaranya adalah mengalirkan hartanya ke pacar atau teman perempuan.
Baca juga: KPK Lacak Transaksi Perbankan Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Menurut Ivan, fenomena ini tidaklah temuan baru.
KPK Tunggu Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu data dari PPATK untuk dijadikan sebagai modal dalam mendalami laporan adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti data PPATK jika ada bukti tindak pidana pencucian uang yang mengarah ke kasus korupsi pejabat.
"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke Kami pun kami juga ada telaah kemudian kami kaji ya," ucap Karyoto mengutip Tribunnews.com.
Lembaga antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan."
"Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," tutur Karyoto.
(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Ilham Rian Pratama)