Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Februari 2022, Ini Besarannya

Simak cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I yang cair bulan Februari 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Februari 2022, Ini Besarannya
Kontan.co.id
Ilustrasi uang - Inilah cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I yang cair bulan Februari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I yang cair bulan Februari 2022.

Diketahui, masyarakat dapat mengecek penerima bansos PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Baca juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta secara Online di dtks.jakarta.go.id untuk Dapat Bansos

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Cair Bulan Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

BERITA TERKAIT

- Tahap II (April, Mei, Juni);

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. (Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.)

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas