Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi Calon Anggota BPKH Dibuka 10 Februari 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

BPKH membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas periode 2022-2027.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seleksi Calon Anggota BPKH Dibuka 10 Februari 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ilustrasi haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas periode 2022-2027. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengatakan, pendaftaran akan dilakukan secara online maupun offline untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH 2022-2027.

“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel,” kata Mardiasmo dalam keterangan persnya, Minggu (6/2/2022).

Bagi yang berminat, lanjutnya, dapat membuka laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 18 Februari 2022 dengan batas akhir dokumen masuk pukul 23.59 WIB (secara online).

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian lantai 3 Gedung Kementerian Agama RI, mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (jam kantor).

Baca juga: BPKH Rencanakan Bank Muamalat Untuk Melantai di Bursa

Menurut Mardiasmo, sedikitnya Indonesia selalu memberangkatkan lebih dari 200.000 jemaah haji setiap tahunnya.

Pada tahun lalu, dana yang dikelola mencapai Rp158,88 triliun.

Berita Rekomendasi

“Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut,” katanya.

Menurut Mardiasmo, pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi pengelolaan BPKH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Baca juga: Kuasai 78,45 Persen Saham, BPKH Jadi Pengendali Bank Muamalat

Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Sehingga dibutuhkan persyaratan khusus yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan atau investasi yang sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya.

Menurut Mardiasmo, dana haji yang dikelola BPKH setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Sebagai contoh, saldo dana haji yang dikelola BPKH pada 2021 mencapai Rp158,88 triliun, meningkat 9,64% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp144,91 triliun.

Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90% yang ditetapkan BPKH tahun 2021 sebesar Rp 155,92 triliun.

Baca juga: BPKH Gandeng Laznas BSMU Salurkan Hewan Kurban 1.000 Ekor Sapi ke Pelosok Negeri

“Pengelola BPKH diharapkan mampu memahami berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018, yakni tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel,” katanya.

“Kami membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota,” lanjut Mardiasmo.

Selain itu, kesempatan juga ditujukan bagi putra putri yang memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah dan sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan, serta memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang.

Mardiasmo menambahkan bahwa untuk menjadi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH juga dibutuhkan persyaratan khusus yakni memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas