Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Bioskop, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3

Berikut adalah penyesuaian seumla aturan PPKM Level 3: anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dan bioskop.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Bioskop, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi - Berikut adalah penyesuaian seumla aturan PPKM Level 3: anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dan bioskop. 

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron saat ini.

Meski Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, dampak terhadap rumah sakit dan kematian relatif masih rendah.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga ini.

"Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon ini, karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM," ujar Luhut.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas