Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Desersi? Pelanggaran Tugas Dinas Militer Terancam Hukuman dan Pemecatan

Apa itu Desersi dalam militer? Pelanggar tugas militer terancam hukuman dan pemecatan. Anggota dinas dianggap desersi jiak 30 hari tidak hadir.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa itu Desersi? Pelanggaran Tugas Dinas Militer Terancam Hukuman dan Pemecatan
thezimbabwemail.com
Ilustrasi tentara - Apa itu Desersi dalam militer? Pelanggar tugas militer terancam hukuman dan pemecatan. 

Desersi membawa hukuman maksimum pemecatan tidak terhormat, penyitaan semua gaji, dan kurungan lima tahun.

Namun, untuk desersi selama masa perang, hukuman mati dapat diterapkan (atas pertimbangan pengadilan militer).

Baca juga: Sejarah Hari Kavaleri TNI AD Diperingati Setiap 9 Februari, Bermula dari Pertempuran Surabaya

Tidak hadir tanpa cuti

Ilustrasi tentara.
Ilustrasi tentara. (weau.com)

Tidak hadir tanpa cuti selama 30 hari dianggap desersi.

Seorang anggota angkatan bersenjata dianggap tidak hadir tanpa cuti jika dia gagal pergi ke tempat yang ditentukan, meninggalkan tempat itu, atau tidak hadir di unitnya atau tempat tugasnya yang ditentukan.

Contoh sederhananya, yaitu seorang anggota dinas yang diperintahkan untuk menjaga tempat penyimpanan senjata, akan dikenakan biaya absen tanpa izin jika ia meninggalkan posnya dua jam lebih awal tanpa izin.

Manual for Courts-Martial mengidentifikasi anggota dinas yang mungkin tidak hadir tanpa cuti dan elemennya.

Berita Rekomendasi

1. Tidak pergi ke tempat tugas yang ditentukan

- Terdakwa diangkat pada waktu dan tempat tugas tertentu;

- Tahu waktu dan tempat; 

- Tanpa wewenang, gagal pergi ke tempat tugas yang ditentukan pada waktu yang ditentukan.

2. Meninggalkan tempat tugas yang ditentukan

- Terdakwa diangkat ke suatu tempat dan tugas tertentu;

- Tahu waktu dan tempat; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas