Apa itu Desersi? Pelanggaran Tugas Dinas Militer Terancam Hukuman dan Pemecatan
Apa itu Desersi dalam militer? Pelanggar tugas militer terancam hukuman dan pemecatan. Anggota dinas dianggap desersi jiak 30 hari tidak hadir.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
![Apa itu Desersi? Pelanggaran Tugas Dinas Militer Terancam Hukuman dan Pemecatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-tentara-afrika.jpg)
- Tanpa wewenang, meninggalkan tempat yang ditentukan setelah melapor untuk bertugas.
3. Absen dari unit, organisasi, atau tempat tugas
- Terdakwa minta diri dari suatu tempat tugas, satuan, atau organisasi;
- Ketidakhadiran itu tanpa otoritas; dan
- Ketidakhadiran itu untuk jangka waktu tertentu atau diakhiri dengan ketakutan.
Baca juga: Gambar Satelit Tampilkan Penumpukkan Militer Rusia di Perbatasan Ukraina
4. Absen dari unit, organisasi, atau tempat tugas dengan maksud untuk menghindari manuver atau latihan lapangan.
- Terdakwa minta diri dari suatu tempat tugas, satuan, atau organisasi;
- Ketidakhadiran itu tanpa otoritas;
- Ketidakhadiran itu untuk jangka waktu tertentu atau diakhiri dengan ketakutan.
- Terdakwa mengetahui ketidakhadiran akan terjadi selama manuver atau latihan lapangan;
- Dimaksudkan untuk menghindari semua atau sebagian dari manuver atau latihan lapangan.
5. Meninggalkan jam jaga atau jam tugas
- Terdakwa adalah anggota penjaga, penjaga, atau tugas;
- Absen dirinya dari penjaga, jaga, atau tugas ini;
- Ketidakhadiran itu tanpa otoritas;
- Terdakwa berniat meninggalkan jabatannya.
Hukuman tergantung pada beratnya pelanggaran dan kebijaksanaan komandan, tetapi sering kali mencakup penyitaan gaji dan kurungan.
Contohnya, ketika anggota dinas/militer tidak hadir tanpa cuti kurang dari tiga hari terancam hukuman kurungan maksimum selama satu bulan dan kehilangan dua pertiga gaji selama satu bulan.
Setelah 30 hari atau lebih, anggota dinas menghadapi pemecatan secara tidak hormat, kehilangan semua gaji dan tunjangan, dan kurungan satu tahun.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Desersi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.