Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU Pekan Depan, Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tak Ditahan
Andi memastikan para tersangka tidak akan ditahan, dia tak menjelaskan alasan tersangka tidak ditahan meskipun berkas perkaranya akan dilimpahkan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Depok Nurdin dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa berkas perkara (BP) tersebut direncanakan akan dilimpahkan pada pekan depan.
"Rencananya penyidik akan melimpahkan BP ke JPU minggu depan. Saat ini masih ada beberapa dokumen bukti yang harus dilengkapi penyidik sebelum pelaksanaan minggu depan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Selain kedua tersangka, kata Andi, penyidik juga berencana akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya.
Namun hingga saat ini, pihaknya memastikan tidak akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
"Tidak ada penambahan tersangka," jelas Andi.
Di sisi lain, Andi memastikan para tersangka tidak akan ditahan. Namun, dia tak menjelaskan alasan tersangka tidak ditahan meskipun berkas perkaranya akan dilimpahkan ke JPU.
Baca juga: Soal Mafia Tanah, Tenaga Ahli Wapres Minta Masyarakat Aktif Daftarkan Aset
"Tidak ada penahanan," ujar Andi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pelapor atau korban adalah pensiunan jenderal TNI.
"Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).
Dijelaskan Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok yang kini telah menjadi Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
"Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020," jelas dia.
Andi menjelaskan duduk perkaranya bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.
Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.
"Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES," ujarnya.
Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).
"Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.