Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Simak Aturan Lengkap SE Menag terkait Kegiatan di Rumah Ibadah
SE ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi
PeduliLindungi," lanjut Kemenag.
Pengurus tempat ibadah juga diimbau tidak mengedarkan kotak amal, infak, kolekte, atau dana punia ke jemaah.
Lalu memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan ibadah.
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Daerah PPKM Level 2 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama
"Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan secara rutin dan memiliki ventilasi udara yang baik," bunyi SE tersebut.
Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.
Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang.
Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.
Sementara itu, jemaah diminta menerapkan prokes dengan ketat. Kemudian memastikan kondisi tubuh sehat sebelum mengikuti ibadah secara langsung.
Seluruh jemaah juga diimbau membawa perlengkapan peribadatan sendiri seperti sajadah dan mukena.
Lalu menghindari kontak fisik atau bersalaman.
Masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengimbau umat Islam untuk mengganti salat Jumat berjamaah di masjid dengan salat Zuhur di rumah masing-masing di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, hal itu sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur. Itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul dalam keterangannya di laman resmi MUI dikutip Kamis (3/2/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.