Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Simak Aturan Lengkap SE Menag terkait Kegiatan di Rumah Ibadah

SE ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Simak Aturan Lengkap SE Menag terkait Kegiatan di Rumah Ibadah
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi: Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum usai ditutup semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun hanya boleh terisi 25 persen dan jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin 

Miftahul menjelaskan saat fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 ditetapkan Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi virus corona.

Secara pengetahuan pun masih ada simpang siur bagaimana hidup bersama virus corona.

Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi
Covid-19.

Baca juga: Epidemiolog: Menaikkan Level PPKM Saat ini Sudah Sangat Mungkin

Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.

Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19," ucapnya.

Kendati demikian, Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI itu masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Sebaliknya, jika kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, Miftahul mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

Berita Rekomendasi

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ujar dia.(tribun network/ras/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas