PTM 50 Persen di Jakarta, Orangtua Bisa Pilih Anak Ikut Pembelajaran Jarak Jauh atau PTM Terbatas
DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembelajaran tatap muka (PTM) yang digelar 50 persen di sekolah-sekolah.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat mengizinkan daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, termasuk Jakarta menjalankan PTM 50 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Kita akan coba dulu (PTM 50 persen), mulai besok," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Gubernur DKI Sempat Usul PTM Dihentikan Sebulan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan usulan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Anies meminta Luhut agar pelaksanaan PTM di DKI Jakarta dihentikan sementara selama satu bulan.
Mengingat, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Jakarta.
“Tadi siang (2/2/2022), (saya) berkomunikasi dengan pak Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali."
"(saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan,” kata Anies, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com.
Menurut Anies, dalam waktu sebulan ke depan, pembelajaran bisa jarak jauh.
“Jadi selama satu bulan ke depan, pembelajaran 100 persen jarak jauh atau belajar di rumah saja sambil nanti kami pantau kondisi Covid-19 seperti apa,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PTM di Solo dan Semarang Dihentikan Sementara Mulai Hari Ini, Diganti PJJ
Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50% Bagi Daerah PPKM Level 2 Mulai 3 Februari
Dikutip dari Kominfo.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Nadiem dalam SE.