13.000 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pembangunan IKN, Presiden Diminta Fokus Hadapi Pandemi
Sebanyak 13 ribu orang telah menanda tangani petisi penolakan pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 13 ribu orang telah menanda tangani petisi penolakan pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penolakan ini terjadi karena mempertimbangkan keadaan dan situasi pandemi di Indonesia saat ini.
Apalagi saat ini Indonesia sedang menghadapi varian barus kasus Covid-19, Omicron.
Tentu rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur menuai berbagai polemik masyarakat.
Mengutip Bangkapos.com, Selasa (8/2/2022), petisi dengan judul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara" yang diprakarsai oleh Narasi Institute ini, ditujukan kepada Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK.
Mereka menilai memindahkan ibu kota di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, bukanlah hal yang tepat.
"Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan Ibu Kota negara," kalimat isi petisi tersebut.
Baca juga: Respons Pimpinan DPR Soal Petisi Tolak IKN Nusantara
Baca juga: Polemik Pindah IKN: dari Digugat ke MK hingga Adanya Petisi Mantan Pendukung Jokowi
Sebaliknya, mereka yang menandatangani petisi meminta kepada pemerintah agar lebih fokus menangani varian baru Covid-19 Omicron.
Mereka meminta pemerintah untuk melakukan pertimbangan ulang.
Sebab, Indonesia memiliki defisit APBN besar, juga pendapatan negara yang turun.
Alangkah lebih baiknya, pemerintah memperbaiki struktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk.
Seperti sekolah yang rusak dan terlantar dan juga jembatan di desa-desa yang perlu adanya perbaikan.
"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek (pembangunan IKN Nusantara) tersebut," isi petisi tersebut.
DPR Beri Respon