Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Usia Pensiun Anggota TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Perkasa Minta Hakim Bijaksana

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Batas Usia Pensiun Anggota TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Perkasa Minta Hakim Bijaksana
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan dalam sidang MK terkait gugatan soal batas usia pensiun bagi anggota TNI, Selasa (8/2/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (8/2/2022).

Sidang beragendakan mendengar keterangan Tergugat serta Pihak Terkait.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan keterangan lewat sambungan virtual.

Jenderal Andika menjelaskan bahwa terkait batas usia pensiun, pemerintah dan DPR akan segera membahasnya dalam rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

"Mengenai perubahan batas usia pensiun kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Karena pembahasan perubahan UU TNI, termasuk di dalamnya mengenai batas usia pensiun segera bergulir di DPR, dalam perkara ini Andika meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana.

Baca juga: Prabowo: Saya Yakin di Bawah Kepemimpinan Jenderal Dudung, TNI AD akan Semakin Kuat dan Hebat

BERITA TERKAIT

"Berdasarkan keterangan tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," ungkapnya.

Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.

Satu diantaranya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.

Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Sejarah Hari Kavaleri TNI AD Diperingati Setiap 9 Februari, Bermula dari Pertempuran Surabaya

Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.

Diketahui saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.

Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.

Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas