Kasus Mingguan Covid-19 Lampaui Puncak Gelombang Pertama, Daerah PPKM Level 3 Wajib Prokes Ketat
Kasus mingguan Covid-19 lampaui puncak pertama, daerah PPKM Level 3 wajib terapkan prokes ketat, terutama DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Bali.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Untuk kegiatan di sektor esensial diberlakukan 25 persen work from office dan hanya bagi pegawai yang sudah divaksin.
Sedangkan untuk sektor yang menyediakan bahan makanan dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 60 persen, dan wajib menggunakan masker.
Pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas 60 persen dan waktu beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Bagi pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 60 persen, dan waktu operasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Berbeda dengan kategori di atas, untuk kegiatan ibadah di tempat umum dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 20 persen.
Peraturan selengkapnya dapat dilihat pada Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 dengan Mematuhi Setiap Kebijakan Pengendalian
Tindakan Pemerintah saat Lonjakan Kasus
Wiku mengatakan, seseorang yang terkonfirmasi positif atau sebagai probable dilarang bepergian dan wajib menjalani isolasi, terutama mereka yang berasal dari daerah aglomerasi.
Mobilitas dari daerah PPKM Level 3 berpotensi mempercepat penyebaran Covid-19 di daerah lain.
Sehingga, testing dan RT PCR merupakan penentu mobilitas yang aman.
Wiku juga melaporkan persiapan di rumah sakit untuk mengantisipasi membludaknya ruang untuk merawat pasien.
Keterisian tempat tidur per 7 Februari 2022 untuk BOR nasional adalah 24,77 persen.
Pasien tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri dengan memanfaatkan aplikasi telemedicine.