Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mingguan Covid-19 Lampaui Puncak Gelombang Pertama, Daerah PPKM Level 3 Wajib Prokes Ketat

Kasus mingguan Covid-19 lampaui puncak pertama, daerah PPKM Level 3 wajib terapkan prokes ketat, terutama DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Bali.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Kasus Mingguan Covid-19 Lampaui Puncak Gelombang Pertama, Daerah PPKM Level 3 Wajib Prokes Ketat
Covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Kasus mingguan Covid-19 lampaui puncak pertama, daerah PPKM Level 3 wajib terapkan prokes ketat. 

Sementara untuk pasien yang tidak memenuhi syarat untuk isoman, yaitu pasien dengan gejala sedang dan berat dapat melakukan perawatan isoman di rumah sakit.

"Untuk itu saya mohon kepada seluruh pemerintah daerah terutama Jawa Barat, Banten, Bali, dan DKI Jakarta untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat," pesan Wiku.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan situasi terkini di Indonesia selama pandemi.

Terjadinya kasus konfirmasi yang meningkat, reproduction rate di atas angka satu, terjadi tren kenaikan rawat inap di Rumah Sakit, dan kematian banyak terjadi pada Lansia, penderita komorbid, dan orang yang belum divaksinasi lengkap.

"BPOM juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization bagi vaksin Sinopharm sebagai booster keenam setelah Coronavax, Sinovax, AstraZeneca, Moderna, dan ZifiVax," kata Wiku.

Proteksi untuk tenaga kesehatan oleh pemerintah akan dilakukan dengan lebih maksimal melalui pengadaan sarana dan prasarana perawatan pasiean maupun perlindungan diri bagi nakes.

Untuk itu pemerintah mengimbau agar masyarakat menggunakan fasilitas kesehatan dengan baik serta kontrol dari layanan kesehatan agar nakes tidak bekerja melebihi ritme yang seharusnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews,com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait PPKM Level 3

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas