KIP Kuliah 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Akun KIP melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Peserta dapat melakukan pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah 2022 melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila calon penerima tidak memenuhi 5 kriteria tersebut, maka tetap dapat mendaftar dengan dibuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Cara Daftar KIP Kuliah:
1. Daftar akun melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps
2. Lalu masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;