Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Buktikan Nindya Karya Rugikan Negara Rp 313 Miliar di Korupsi Dermaga

Dalam persidangan, jaksa KPK siap buktikan dakwaan terhadap perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Bakal Buktikan Nindya Karya Rugikan Negara Rp 313 Miliar di Korupsi Dermaga
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek Dermaga Sabang yang diduga dilakukan perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati.

Diketahui, surat dakwaan terhadap Nindya Karya dan Tuah Sejati telah dibacakan JPU KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/2/2022) kemarin. 

Dalam surat dakwaan tersebut, PT Nindya Karya dan Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp313,3 miliar terkait korupsi proyek Dermaga Sabang

"Di persidangan jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: KPK Dalami Perintah Rahmat Effendi Potong Uang dari ASN Pemkot Bekasi

Baca juga: Alat Penyiksaan Ditemukan di Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Minta Terbit Rencana Jujur

Baca juga: Pembelaan Terbit Rencana Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Tak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp313,3 miliar, Nindya Karya dan Tuah Sejati juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp44,6 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp48,9 miliar. 

Kemudian, Heru Sulaksono diperkaya sebesar Rp34 miliar, T Syaiful Achmad sebesar Rp7,4 miliar. 

Selain itu, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diperkaya dari korupsi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Ali menuturkan, untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan ini nantinya.

"Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," tutur Ali.

Baca juga: KPK Dakwa Nindya Karya dan Tuah Sejati Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp 313,3 Miliar

Ali mengatakan, dari fakta-fakta persidangan yang muncul, jaksa KPK akan menyimpulkan, termasuk bagaimana kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati tersebut dapat dipulihkan. 

Simpulan jaksa itu akan dituangkan dalam surat tuntutan nantinya. 

"Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa," kata Ali. 


Tak tertutup kemungkinan, kerugian keuangan negara tersebut akan dilakukan tim jaksa dengan menuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda dan uang pengganti.

"Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas