KPK Bakal Buktikan Nindya Karya Rugikan Negara Rp 313 Miliar di Korupsi Dermaga
Dalam persidangan, jaksa KPK siap buktikan dakwaan terhadap perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek Dermaga Sabang yang diduga dilakukan perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati.
Diketahui, surat dakwaan terhadap Nindya Karya dan Tuah Sejati telah dibacakan JPU KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/2/2022) kemarin.
Dalam surat dakwaan tersebut, PT Nindya Karya dan Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp313,3 miliar terkait korupsi proyek Dermaga Sabang.
"Di persidangan jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: KPK Dalami Perintah Rahmat Effendi Potong Uang dari ASN Pemkot Bekasi
Baca juga: Alat Penyiksaan Ditemukan di Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Minta Terbit Rencana Jujur
Baca juga: Pembelaan Terbit Rencana Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Tak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp313,3 miliar, Nindya Karya dan Tuah Sejati juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp44,6 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp48,9 miliar.
Kemudian, Heru Sulaksono diperkaya sebesar Rp34 miliar, T Syaiful Achmad sebesar Rp7,4 miliar.
Selain itu, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diperkaya dari korupsi tersebut.
Ali menuturkan, untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan ini nantinya.
"Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," tutur Ali.
Baca juga: KPK Dakwa Nindya Karya dan Tuah Sejati Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp 313,3 Miliar
Ali mengatakan, dari fakta-fakta persidangan yang muncul, jaksa KPK akan menyimpulkan, termasuk bagaimana kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati tersebut dapat dipulihkan.
Simpulan jaksa itu akan dituangkan dalam surat tuntutan nantinya.
"Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa," kata Ali.
Tak tertutup kemungkinan, kerugian keuangan negara tersebut akan dilakukan tim jaksa dengan menuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda dan uang pengganti.
"Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," ujar Ali.