Pandemi Perparah Kesenjangan, Pimpinan DPR: Perlu Penanganan Sistemik
Pembatasan sosial dan kelesuan ekonomi akibat pandemi semakin memperparah tingkat kesenjangan pendapatan dan kekayaan masyarakat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
"Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Presiden yang mendorong dan memulai kebijakan tersebut untuk dilaksanakan oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ucapnya.
Baca juga: Covid-19 di DKI Lewati Puncak Varian Delta, Kasus Kematian Meningkat, Anies Ungkap Kondisi Faskes
Sebelumnya, World Inequality Report 2022 melaporkan derajat dan tren ketimpangan pendapatan dan kekayaan negara-negara di dunia.
Di Indonesia, pada tahun 2021, jumlah penduduk lebih dari 276 juta orang. Rata-rata pendapatan penduduk dewasa sekitar Rp69 juta/tahun.
Sementara pendapatan lapisan penduduk 50% terbawah atau 135 juta orang, memiliki pendapatan sekitar Rp22,6 juta/tahun.
Lapisan penduduk 10% tertinggi meraih 48% porsi pendapatan dengan rata-rata di atas Rp350 juta/tahun.
Dari sisi kekayaan, lapisan penduduk 50% terbawah memiliki rata-rata kekayaan Rp8.159.830 dan menguasai 5 persen. Lapisan Penduduk 10% tertinggi meraih porsi di atas 60 persen total kekayaan.
Artinya ada 11 kali lipat kesenjangan. Kesenjangan gender juga masih menjadi PR besar Indonesia. Porsi pendapatan untuk perempuan sebagai pekerja terus meningkat dari level 21% pada tahun 1990 menjadi 25% tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.