Pemerintah Belum Berencana Memberlakukan PPKM Darurat Meski Kasus Omicron Tinggi
Kesiapan pemerintah menghadapi Omicron menjadi lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, pemerintah belum berencana memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus Covid-19 varian Omicron meningkat tinggi.
"Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga "rem" darurat belum perlu ditarik," kata Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron menjadi lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah.
Ia mencontohkan soal derajat keparahan Omicron, yang sudah terbukti kebenarannya.
"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," tutur Abraham.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies Imbau Kegiatan Digelar Virtual, Berharap Warga Kurangi Mobilitas
"Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," katanya.
Ia memastikan, perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan assessment setiap daerah, dengan indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi.
"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (Senin, 7/2/2022), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya.
Sementara Terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), kata Abraham, tetap mengikuti level PPKM sesuai SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Menag.
"Soal PTM tidak ada yang berubah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.