Pemindahan IKN Dinilai Telah Memiliki Legitimasi Syarat Formil Maupun Materiil Perundang-undangan
UU IKN juga telah mematuhi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar Program Pascasarjana Universitas Indonesia Bidang Studi Ilmu Hukum, Indriyanto Seno Adji mengatakan, dari perspektif hukum pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sudah memiliki legitimasi hukum termasuk prinsip maupun syarat formil.
Menurutnya, UU IKN juga telah mematuhi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan.
"Mulai dari naskah akademik, konsultasi intensif dengan representasi masyarakat pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan dampak-dampaknya baik aspek lingkungan dan sosial serta tatakelola," kata Indriyanto dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Dikatakan Indriyanto, prinsip universal regulasi yaitu adanya Regulatory Impact Assessment menjadi legitimatif sifatnya. Secara universal, UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah undang-undang yang baik yaitu memiliki kehasilgunaan tidak hanya dari sudut pandang biaya-manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI.
"Untuk itu maka ke depan, masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan dapat dicapai oleh Negara," ujarnya.
Baca juga: Tak Berkaitan dengan IKN, Hashim Akan Sediakan Air Bersih di Kaltim
Negara, kata Indriyanto sebagai pengakuan Prinsip Rule of Law, menghargai juga menyayangkan sikap pro kontra terhadap rencana Pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan.
"Keberatan-keberatan sepertinya terlambat. Pihak yg keberatan agar tidak emosional dan tidak sekedar sensitif reputatif saja," tuturnya.
"Sebaiknya dipahami dulu soal pemindahan IKN dengan memahami secara dalam kehasilgunaan yang dicapai Negara sebelum ajukan keberatan tersebut, jadi tidak terkesan subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut," tuturnya.