Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Usia Pensiun TNI, Arteria Dahlan Minta Pemohon Buktikan Kerugiannya

Hal ini disampaikan Arteria saat mewakili DPR dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/2/2022).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Gugatan Usia Pensiun TNI, Arteria Dahlan Minta Pemohon Buktikan Kerugiannya
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Arteria Dahlan saat mewakili DPR dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan meminta penggugat uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) membuktikan kedudukan hukumnya atau legal standing soal kerugian atas berlakunya aturan tersebut.

Hal ini disampaikan Arteria saat mewakili DPR dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/2/2022).

Agenda sidang adalah mendengar keterangan Tergugat yakniPemerintah dan DPR serta Pihak Terkait dalam hal ini Panglima TNI.

"DPR RI berpandangan bahwa para pemohon harus membuktikan dahulu kedudukan hukum atau legal standing mengenai kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional atas berlakunya pasal a quo," kata Arteria yang terhubung secara virtual.

Selain itu, DPR meminta Pemohon juga membuktikan secara logis hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami atas berlakunya pengaturan pensiun bagi anggota TNI dalam Pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI.

Baca juga: Batas Usia Pensiun Anggota TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Perkasa Minta Hakim Bijaksana

Politikus PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa penentuan batas usia pensiun ditentukan oleh pembentuk UU yang didasarkan pada kebutuhan masing - masing institusi sesuai tugas dan kewenangannya.

Berita Rekomendasi

Penentuan batas usia juga harus melihat roadmap, kebutuhan personel, hingga keahlian yang dibutuhkan berdasarkan analisa jabatan baik di institusi kepolisian maupun TNI.

"Patut dicermati, bahwa pensiun bagi prajurit TNI merupakan masa pengakhiran masa dinas keprajuritan. Masa pengakhiran tersebut diperlukan guna adanya regenerasi dalam institusi tersebut dengan calon prajurit TNI yang baru," ungkap Arteria.

Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Satu diantaranya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.

Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.

Diketahui saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.

Anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.

Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.

Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas