Amnesty Tulis Surat Terbuka ke Kapolri, Minta Hentikan Intimidasi dan Penangkapan Warga Desa Wadas
Amnesty International Indonesia menulis surat terbuka untuk Kapolri terkait kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga di Desa Wadas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menulis surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat ini terkait dengan peristiwa kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: KontraS Desak Polisi Bebaskan Semua Warga Desa Wadas yang Ditangkap saat Penyerbuan
Berikut ini kutipan lengkap surat terbuka yang dipublikasikan di laman resmi Amnesty International Indonesi pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Kepada Yth
Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta
Perihal: Hentikan intimidasi dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini, Amnesty International mengecam tindakan intimidasi berupa pengerahan pasukan polisi, TNI, dan Satpol PP ke Desa Wadas, yang disertai dengan dugaan penangkapan terhadap setidaknya 25 warga desa.
Tidak sepatutnya aparat keamanan negara melakukan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan haknya untuk hidup dan tinggal di lingkungan yang menjadi wilayah mereka secara turun-temurun.
Warga Wadas memiliki hak untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka.
Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai.
Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Senin, 7 Februari 2022, ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas.
Pada hari Selasa, 8 Februari, ratusan aparat tersebut masuk ke Desa Wadas dalam rangka mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah di wilayah Desa Wadas.
Namun, langkah pengawalan itu ternyata berujung dengan dugaan penangkapan terhadap setidaknya 25 warga Desa Wadas.
Mereka ditangkap oleh aparat keamanan dan dibawa ke Polsek Bener.
Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa polisi tidak mengizinkan pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.
Kami menilai langkah yang dilakukan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas telah melanggar hak-hak konstitusional warga, serta melanggar norma internasional.
Konstitusi Indonesia UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 26 dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan:
“Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”
Baca juga: Kondisi Terkini Desa Wadas Pasca Kericuhan: Polisi Masih Berjaga, Jumlah Warga Ditangkap Belum Jelas
Baca juga: Komnas HAM Kecam Kekerasan Polisi pada Warga Desa Wadas Purworejo
Untuk itu kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk:
Segera membebaskan warga Desa Wadas yang ditangkap karena mempertahankan haknya secara damai;
Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas;
Menyelidiki penangkapan terhadap puluhan warga Desa Wadas;
Melindungi ekspresi damai, menjamin keamanan dan keselamatan warda Desa Wadas yang menolak rencana pembangunan bendungan dan tambang granit di wilayah mereka.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Wirya Adiwena
Deputi Direktur
Tembusan:
Gubernur Jawa Tengah
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Kepala Kepolisian Resor Purworejo
Topik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.