Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty Tulis Surat Terbuka ke Kapolri, Minta Hentikan Intimidasi dan Penangkapan Warga Desa Wadas

Amnesty International Indonesia menulis surat terbuka untuk Kapolri terkait kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga di Desa Wadas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Amnesty Tulis Surat Terbuka ke Kapolri, Minta Hentikan Intimidasi dan Penangkapan Warga Desa Wadas
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Berikut kondisi terkini di Desa Wadas pasca-kericuhan yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV di lokasi. Polisi masih berjaga, jumlah warga yang ditangkap belum jelas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menulis surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat ini terkait dengan peristiwa kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (8/2/2022).

Baca juga: KontraS Desak Polisi Bebaskan Semua Warga Desa Wadas yang Ditangkap saat Penyerbuan

Berikut ini kutipan lengkap surat terbuka yang dipublikasikan di laman resmi Amnesty International Indonesi pada Selasa (8/2/2022) kemarin.

Kepada Yth

Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta

Perihal: Hentikan intimidasi dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas

BERITA TERKAIT

Dengan hormat,

Melalui surat terbuka ini, Amnesty International mengecam tindakan intimidasi berupa pengerahan pasukan polisi, TNI, dan Satpol PP ke Desa Wadas, yang disertai dengan dugaan penangkapan terhadap setidaknya 25 warga desa. 

Tidak sepatutnya aparat keamanan negara melakukan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan haknya untuk hidup dan tinggal di lingkungan yang menjadi wilayah mereka secara turun-temurun. 

Warga Wadas memiliki hak untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka. 

Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai.

Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Senin, 7 Februari 2022, ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas

Pada hari Selasa, 8 Februari, ratusan aparat tersebut masuk ke Desa Wadas dalam rangka mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah di wilayah Desa Wadas.

Namun, langkah pengawalan itu ternyata berujung dengan dugaan penangkapan terhadap setidaknya 25 warga Desa Wadas

Mereka ditangkap oleh aparat keamanan dan dibawa ke Polsek Bener. 

Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa polisi tidak mengizinkan pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.

Kami menilai langkah yang dilakukan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas telah melanggar hak-hak konstitusional warga, serta melanggar norma internasional. 

Konstitusi Indonesia UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 menyatakan: 

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan  perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” 

Pasal 26 dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan: 

“Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”

Baca juga: Kondisi Terkini Desa Wadas Pasca Kericuhan: Polisi Masih Berjaga, Jumlah Warga Ditangkap Belum Jelas

Baca juga: Komnas HAM Kecam Kekerasan Polisi pada Warga Desa Wadas Purworejo

Untuk itu kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk:

Segera membebaskan warga Desa Wadas yang ditangkap karena mempertahankan haknya secara damai;

Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas;    

Menyelidiki penangkapan terhadap puluhan warga Desa Wadas;

Melindungi ekspresi damai, menjamin keamanan dan keselamatan warda Desa Wadas yang menolak rencana pembangunan bendungan dan tambang granit di wilayah mereka.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Wirya Adiwena
Deputi Direktur

Tembusan:

Gubernur Jawa Tengah

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Kepala Kepolisian Resor Purworejo
Topik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas