Haji Virtual di Metaverse Tidak Sah, MUI: Tidak Semua Aktifitas Ibadah Bisa Digantikan Teknologi
Polemik terkait haji dengan memanfaatkan teknologi virtual ini dianggap tidak sah oleh MUI, sebab tidak memenuhi syarat ibadah haji.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
"Teknologi yang mendorong pemudahan, tapi pada saat yang sama harus faham, tidak semua aktifitas ibadah bisa digantikan dengan teknologi," tutupnya.
Baca juga: Menag Soal Karantina Jemaah Umrah di Asrama Haji: Biaya Jadi Lebih Ringan
Seperti diketahui, Program kunjungan Kakbah secara digital itu terealisasikan oleh Badan Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi, bekerja sama denga Universitas Umm al-Qura.
Perilisan sejak bulan lalu ini memang membuat tempat suci umat Islam tersebut semakin mudah untuk dikunjungi.
Ketua Presidensi Dua Masjid Suci Sheikh Abdul Rahman al-Sudais pun menyebut, banyak peninggalan sejarah di Makkah yang pihaknya perlu buat di metaverse.
Versi metaverse dari Kakbah ini juga, menurut seorang pejabat Arab Saudi, bisa jadi media simulasi pelaksanaan ibadah haji, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Hal ini kemudian bikin banyak orang bertanya-tanya, apakah kunjungan secara virtual itu bisa terhitung sebagai ‘ibadah haji’ sungguhan yang sah.
Haji sendiri merupakan kunjungan orang Islam ke Makkah untuk menunaikan serangkaian ibadah, salah satunya mengunjungi Kakbah.
Imam Besar Masjidil Haram, Sheikh Abdul Rahman al-Sudais ini juga telah menjadi orang pertama yang mencoba teknologi bernama "Virtual Black Stone Initiative" itu.
"Arab Saudi memiliki situs keagamaan dan sejarah besar yang harus kita digitalkan dan komunikasikan kepada semua orang melalui sarana teknologi terbaru," kata Sheikh al-Sudais, dikutip dari Middle East Eye.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Muhammad Zulfikar) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)