Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Kota Negara Akan Pindah dari DKI Jakarta Ke Kaltim pada 2024

Pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pada Semester I tahun 2024.

Editor: Srihandriatmo Malau

Adapun daftar aturannya yakni:

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara;  (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 11 ayat (1) UU IKN)

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara; (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).

3. Peraturan Presiden  tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; (Pasal 15 ayat (2) UU IKN)

4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN)

BERITA TERKAIT

- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN)

- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN).

- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; (Pasal 26 ayat (2) UU IKN).

5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; (Pasal 12 ayat (3) UU IKN)

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara; (Pasal 15 ayat (4) UU IKN)

7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara; (Pasal 14 ayat (2) UU IKN)

8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional; (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).

9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara; (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).

Aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN resmi dinomori atau diundangkan. 

"Iya urutannya UU IKN dulu. Setelah itu Perpres, PP," pungkasnya.

(Tribun Network/Reynas Abdila/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas