Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Digelar 2024
Adapun pemindahan kedudukan IKN yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pada Semester I-2024.Hal itu sesuai bunyi Pasal 3 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi pasal tersebut dikutip Tribun Network, Kamis (8/2/2022).
IKN bakal memiliki fungsi pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus dalam UU IKN.
Ibu kota negara nusantara juga menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.
Baca juga: Pemindahan IKN Dinilai Telah Memiliki Legitimasi Syarat Formil Maupun Materiil Perundang-undangan
Adapun pemindahan kedudukan IKN yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
"Pada tanggal diundangkannya Perpres tentangan pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke IKN, maka seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukanya dan mulai menjalankan tugas fungsi dan perannya secara bertahap di IKN," isi Pasal 21 ayat (1).
Adapun kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur akan dilaksanakan oleh Otorita IKN.
Baca juga: Pengamat Ungkap Alasan Terjadinya Polemik Pembangunan IKN Nusantara hingga Munculnya Petisi
Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Rencana Induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Sesuai bunyi Pasal 9 ayat (1) dijelaskan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Pelantikannya pejabat-pejabat Otorita IKN akan langsung dilaksanakan oleh Presiden.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelas Pasal 22.
Baca juga: 13.000 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pembangunan IKN, Presiden Diminta Fokus Hadapi Pandemi
Ketentuan mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud serta kewenangan dan perizinan diatur dengan Peraturan Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana memindahkan ibu kota negara menjelang habis masa jabatan periode kedua pada Oktober 2024.
Sebelum lengser, Jokowi akan memindahkan ibu kota negara dan berkantor di sana sampai masa jabatannya habis.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pihaknya mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap satu di Kalimantan Timur, yang dimulai pada 2022-2024.
Dia menuturkan, pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu (2022-2024) akan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar.
"Sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan presiden ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sebelum 16 Agustus 2024," ujar Febry dalam keterangan pers-nya pada Rabu (2/2/2022).
“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” lanjutnya.
Febry menjelaskan, Bappenas sudah menyiapkan delapan peraturan pelaksanaan prioritas sebagai turunan Undang-undang (UU) IKN.
Kedelapan aturan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres), dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran.
Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN," ungkap Febry.
"Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN," lanjutnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)