Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Petinggi PT Adonara Propertindo Dituntut 7 dan 5,5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi Lahan di Munjul

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Petinggi PT Adonara Propertindo Dituntut 7 dan 5,5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi Lahan di Munjul
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK resmi menahan Anja Runtuwene terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur untuk program hunian DP 0 Rupiah yang merugikan negara Rp 152,5 miliar.

Keempatnya berasal dari unsur swasta, antara lain Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo sendiri sebagai terdakwa korporasi.

Tiga orang petinggi PT Adonara Propertindo dituntut 7 hingga 5,5 tahun bui.

Mereka diyakini telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan.

Tommy Adrian dan Rudy Hartono dituntut 7 tahun penjara.

Sementara Anja Runtuwene dituntut 5 tahun 6 bulan bui.

BERITA TERKAIT

Masing-masing terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Namanya Muncul di Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Apa Kata Wakil Ketua DPRD DKI?

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Sementara PT Adonara Propertindo selaku terdakwa korporasi dituntut pidana denda Rp 200 juta yang harus dipenuhi maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tak mampu membayar, maka harta benda PT Adonara Propertindo dapat disita jaksa dan dilelang guna membayar denda tersebut.

Jaksa juga menuntut seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo ditutup selama 1 tahun.

Jaksa turut menuntut perampasan sejumlah barang bukti dari terdakwa Anja dan Rudy masing-masing berupa aset sebesar Rp 35 miliar.

Baca juga: Dalam Sidang, Eks Dirut Sarana Jaya Luapkan Kekecewaan Soal Zonasi Pembangunan Hunian di Munjul

Aset tersebut berupa 2 bidang tanah di Bali.

Aset Rudy yakni sebidang tanah di Depok, Jawa Barat, dan kendaraannya juga dituntut untuk disita.

Sehingga jumlah aset yang dituntut dirampas untuk negara sebesar Rp 115,5 miliar.

"Sehingga, dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," ucap jaksa.

Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Baca juga: Saksi Ungkap Pembayaran Lahan DP 0 Rupiah di Munjul Tetap Dilakukan Walau Status Tanah Abu-abu

Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp 152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas