Bupati dan Sekda Malinau Tak Kunjung Jawab Somasi, Susi Air Berencana Bawa Persoalan ke Polisi
Susi Air akan menempuh jalur hukum bila Bupati dan Sekda Malinau tidak menjawab somasi yang dilayangkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Susi Air, Visi Law Office, menginformasikan bahwa Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus belum menjawab somasi yang dilayangkan.
Sebelumnya, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu melayangkan somasi kepada kedua pejabat daerah tersebut usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air.
Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022).
Pihak Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.
"Hingga pukul 20.00 WIB, SUSI Air belum menerima respon dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).
Jika tak kunjung mendapat jawaban hingga tengah malam, Donal menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, yakni membawa persoalan ini ke polisi.
Baca juga: Sekda dan Bupati Malinau Belum Jawab Somasi Susi Air
Tim kuasa hukum Susi Air berencana melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (11/2/2022) besok.
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat, 11 Februari 2022, pukul 10.00 WIB," katanya.
Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum Susi Air menyebut bahwa Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.
Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.
Baca juga: Kasus Pengusiran Pesawat Berbuntut, Susi Air Somasi Bupati Malinau Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.
Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.
Kuasa hukum Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.