Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati dan Sekda Malinau Tak Kunjung Jawab Somasi, Susi Air Berencana Bawa Persoalan ke Polisi

Susi Air akan menempuh jalur hukum bila Bupati dan Sekda Malinau tidak menjawab somasi yang dilayangkan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati dan Sekda Malinau Tak Kunjung Jawab Somasi, Susi Air Berencana Bawa Persoalan ke Polisi
Twitter @susipudjiastuti
Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022). 

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Baca juga: Insiden Pengusiran Susi Air, Smart Aviation Beberkan Soal Kontrak Sewa Hanggar di Bandara Malinau

Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebelumnya, Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air

Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” kata Ernes, Senin (7/2/2022).

Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.

Berita Rekomendasi

Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.

“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas