Bupati dan Sekda Malinau Tak Kunjung Jawab Somasi, Susi Air Berencana Bawa Persoalan ke Polisi
Susi Air akan menempuh jalur hukum bila Bupati dan Sekda Malinau tidak menjawab somasi yang dilayangkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.
Baca juga: Insiden Pengusiran Susi Air, Smart Aviation Beberkan Soal Kontrak Sewa Hanggar di Bandara Malinau
Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebelumnya, Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air
Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.
“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” kata Ernes, Senin (7/2/2022).
Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.
Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.
“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata dia.