MUI Belum Terima Permintaan Saksi Ahli Laporan Dugaan Penistaan Agama KSAD Jenderal Dudung
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam mengaku belum mendapatkan permintaan menjadi saksi ahli terkait laporan dugaan penistaan agama oleh KSAD Jender
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam mengaku belum mendapatkan permintaan menjadi saksi ahli terkait laporan dugaan penistaan agama oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait pernyataannya soal "tuhan kita bukan orang arab".
"Sampai hari ini belum ada permintaan menjadi ahli terhadap kasus itu," ujar Asrorun di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Kamis (10/2/2022).
Asrorun mengatakan MUI biasanya mendapatkan surat formal, jika ada permintaan sebagai saksi ahli.
Namun hingga saat ini, Asrorun mengungkapkan belum ada surat permohonan menjadi saksi ahli yang dilayangkan.
Baca juga: Puspom TNI AD Periksa Pihak Pelapor Jenderal Dudung
"Biasanya kalau ada permasalahan hukum dan mengharapkan keahlian MUI untuk memperjelas kasus itu, itu dikirim surat formal. Hingga hari ini belum ada," kata Asrorun.
Seperti diketahui, pihak KUHAP APA telah memenuhi panggilan Puspomad pada Rabu (9/2/2022) untuk dimintai keterangannya terkait pelaporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dalam pemeriksaan itu, pihak pelapor juga membawa sejumlah alat bukti seperti bukti video Youtube percakapan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, potongan khusus objek perkara hingga transkrip percakapan KSAD di dalam youtube saat menyebut "tuhan kita bukan orang arab".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.