Bareskrim Bakal Usut Laporan Indra Kenz Jika Dugaan Kasus Penipuan Binomo Tak Terbukti
Menurut Agus, pihaknya akan memfokuskan terlebih dahulu penyelidikan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan korban Binomo di Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya bakal mengusut pelaporan Crazy Rich Medan Indra Kenz jika dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo tidak terbukti.
Diketahui, Indra Kenz juga melaporkan balik korban Binomo atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Indra Kenz menolak dianggap menipu dalam kasus Binomo.
Menurut Agus, pihaknya akan memfokuskan terlebih dahulu penyelidikan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan korban Binomo di Bareskrim Polri.
Jika nantinya tak terbukti, kata Agus, laporan Indra Kenz terhadap korban Binomo baru bisa diproses oleh penyidik Polri.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Kasus Binomo yang Menyeret Nama Indra Kenz, Bareskrim Sebut Ada 8 Korban yang Laporkan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi ahli terlebih dahulu sebelum memeriksa Indra Kenz.
"Sebelum ke terlapor, kita akan periksa ahli dulu dan mengumpulkan bukti petunjuk dulu," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya berencana akan memeriksa Indra Kenz sebagai terlapor pada pekan depan.
Ia menyebutkan pihaknya bakal memeriksa para saksi-saksi terlebih dahulu pada pekan ini.
"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," pungkas Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk. Adapun terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).